IQNA

Syarat Mufti Singapura untuk Izin Mengonsumsi Daging Laboratorium

10:05 - February 06, 2024
Berita ID: 3479596
IQNA - Mufti Singapura mengumumkan bahwa umat Islam di negara itu dapat menggunakan daging laboratorium jika proses produksinya sesuai dengan hukum Islam.

Menurut Iqna, mengutip Indiatoday, Mufti Singapura mengumumkan umat Islam diperbolehkan mengonsumsi daging jenis tersebut jika sel-sel yang digunakan untuk memproduksi daging laboratorium diambil dari hewan halal dan bahan akhirnya tidak mengandung komponen nonhalal. 

Mufti Singapura Dr. Nazirudin Mohd Nasir mengatakan keputusan tersebut merupakan contoh bagaimana penelitian fatwa beradaptasi dengan teknologi modern dan perubahan sosial.

Hal ini disampaikannya pada acara pembukaan konferensi internasional dua hari mengenai fatwa dalam masyarakat kontemporer. Masagos Zulkafli, Menteri Urusan Muslim negara ini, juga mengatakan kepada wartawan di sela-sela konferensi ini: “Masalah daging hasil laboratorium telah diselidiki oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) sejak tahun 2022.”

Dia menambahkan, kita bisa menjadi salah satu negara pertama di dunia yang tidak hanya memproduksi daging hasil budidaya di bidang ini, namun juga menjadikan konsumsinya halal bagi umat Islam.

“Pangan baru yang dapat diproduksi melalui metode yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan pertanian tradisional dan budidaya perikanan menawarkan cara praktis untuk berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan,” kata MUIS dalam pernyataannya pada hari Sabtu.

Ia menambahkan, petunjuk agama ini diberikan karena muncul pertanyaan tentang diperbolehkannya konsumsi umat Islam. Singapura menyetujui penjualan produk daging hasil budidaya pada tahun 2020, dan menjadi negara pertama di dunia yang melakukan hal tersebut. 

Mufti Naziruddin Singapura mengatakan otoritas agama harus mengizinkan peraturan yang diperbarui seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan sosial.

Pejabat tinggi Islam di Singapura ini berkata: “Kita pasti bisa berupaya untuk melestarikan dan melindungi kehidupan seluruh umat manusia dan melindungi semua spesies daripada hanya berpandangan eksklusif.”

Ia mengatakan meskipun ada pihak yang berpendapat bahwa sumber makanan tersebut tidak diperlukan dan masyarakat Muslim harus terus menikmati makanan alami seperti daging asli, komite fatwa telah mempertimbangkan dengan cermat apakah daging yang dihasilkan di laboratorium diperbolehkan untuk dikonsumsi umat Islam.

Ia mengatakan bahwa komite yang dipimpinnya mengunjungi laboratorium tempat daging ditanam di bioreaktor. “Meskipun sel-sel ini pada dasarnya adalah sel hewan, kita berhadapan dengan produk yang berbeda secara fundamental,” katanya. Ditambahkannya, panitia ini memutuskan boleh dan halal mengkonsumsi daging laboratorium yang sel-selnya berasal dari hewan halal menurut Islam dan bahan akhirnya tidak mengandung komponen non-halal. (HRY)

 

​4197893

Kunci-kunci: Syarat ، Izin ، singapura
captcha