Abc.news melaporkan, Kementerian keamanan dalam negeri Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menangkap seorang remaja Kristen keturunan India yang membeli rompi bunuh diri secara online dan membeli senjata dingin.
Dia membuat film yang mirip dengan Brenton Tarrant, pelaku penyerangan Christchurch Selandia Baru, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 15 Maret 2019 karena membunuh 51 jamaah Muslim dan melukai puluhan lainnya.
Polisi keamanan menjelaskan bahwa dia telah merencanakan dua rencana untuk dirinya sendiri, baik ditangkap sebelum melakukan penyerangan, atau melaksanakan rencana tersebut dan kemudian dibunuh oleh polisi.
Anak itu adalah orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Singapura. Undang-undang mengizinkan pihak berwenang untuk menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun.
“Dia diberi konseling psikologis dan dapat melanjutkan pendidikannya selama dalam penahanan, tetapi dia mungkin tidak menghadapi tuntutan pidana. Dia sudah merencanakan ini, tapi nyatanya belum mengambil langkah apapun,” ucap Menteri dalam negeri Singapura mengatakan tentang remaja 16 tahun yang ditangkap kemarin.
Seorang remaja lainnya berusia 17 tahun ditangkap di Singapura tahun lalu karena mendukung ISIS. (hry)