IQNA

Penjara Seumur Hidup; Hukuman Penista Keluarga Nabi (saw) di Pakistan

15:09 - January 19, 2023
Berita ID: 3477897
TEHERAN (IQNA) - Majelis Nasional Pakistan menyetujui sebuah RUU, yang menurutnya menistakan para Sahabat, keluarga dan istri Nabi Muhammad (saw) dapat dihukum penjara seumur hidup.

“RUU ini disampaikan oleh Maulana Abdul Akbar Chitrali, perwakilan Partai Jamaat-e-Islami, dalam rapat Majelis Nasional Pakistan, yang diketuai oleh Raja Parvaiz Ashraf,” menurut Iqna mengutip Pro Pakistani.

RUU ini disetujui dengan suara bulat oleh para anggota. Menurut undang-undang baru, mereka yang dihukum karena kejahatan menista para sahabat, keluarga dan istri Nabi (saw) akan dihukum minimal 10 tahun penjara dan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Hukuman maksimum sebelumnya untuk kejahatan ini adalah 3 tahun penjara.

Di Pakistan, segala jenis penistaan terhadap situs-situs suci Islam dianggap sebagai masalah yang sangat sensitif, dan karena kepekaan masyarakat terhadap masalah penistaan terhadap situs-situs suci Islam, telah ditetapkan hukum yang tegas bagi para pelakunya sedemikian rupa sehingga hukuman bagi pelaku penistaan ​​di Pakistan telah menjadi lebih sulit dengan berlalunya waktu.

Namun, para ahli dan aktivis sosial di Pakistan percaya bahwa undang-undang ini menyebabkan penyalahgunaan oleh elemen ekstremis di Pakistan untuk pembunuhan di luar hukum di negara ini dengan tuduhan menghina Nabi atau menghina Alquran atau para sahabat Nabi Muhammad saw. (HRY)

 

4115457

captcha